Foto : Dok. Kemenlu RI
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil memulangkan 106 WNI jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina.
Mereka dipulangkan dalam dua kloter. Kloter pertama tiba Kamis (20/10) 23.55 WIB dengan penerbangan Philippines Airlines. Kloter pertama ini tiba dengan didampingi Tim Perlindungan WNI KBRI Manila.
Sedangkan kloter kedua akan tiba di tanah air Jumat (21/10/2016) 23.55 WIB.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, mereka yang telah tiba diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Agama untuk ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede.
Selama berada di asrama haji, 106 WNI ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
106 WNI tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita. 42 diantaranya berusia di atas 60 tahun. Mereka berasal dari 9 daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung.
Sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia. “Apa yang dilakukan para WNI adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Namun atas upaya diplomasi yang dilakukan Pemerintah, mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan”, ujar Lalu Muhamad Iqbal kepada IndosuarA, Jumat (21/10/2016).
Iqbal juga menyampaikan peringatan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Jika terjadi lagi tidak ada jaminan mereka akan dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina. (yw)