Foto ilustrasi diambil dari harianterbit.com
Banyaknya tenaga kerja ilegal dari Cina yang masuk ke Indonesia menuai kritik pedas. Selain persaingan kerja dengan buruh Indonesia, dinilai juga masuknya tenaga kerja ini tak mengantongi izin legal untuk bekerja. Seperti yang dilansir dari Merdeka, Petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang Warga Negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Puluhan ribu warga Tiongkok tersebut tak bisa menunjukkan izin bekerja dari imigrasi. Mereka masuk menggunakan visa turis.
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih waspada dengan adanya puluhan ribu tenaga kerja ilegal yang bekerja di Indonesia akan menjadi ancaman bagi buruh Indonesia itu sendiri. Dede juga menyayangkan adanya pencabutan ketetapan dari Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013 tentang aturan pekerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut bisa memicu banyaknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia secara ilegal dan berdampak merebut kesempatan kerja para buruh.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan bahwa angka 70.000 ribu tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia masih dalam taraf aman, tak akan mempengaruhi kesempatan kerja buruh Indonesia.