Foto ilustrasi diambil dari 123rf.
Sebanyak 37 kuli bangunan dari Cina dideportasi imigrasi karena telah menyalahi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Seperti yang diberitakan oleh Detik, polda Banten mengamankan 37 warga negara Cina yang bekerja di sebuah pabrik semen di Serang, Banten. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan asing di Indonesia, perusahaan hanya bisa mendatangkan tenaga ahli asing dari luar negeri, sedangkan untuk tenaga buruh kasar harus mengambil dari dalam negeri, tidak boleh mendatangkan dari luar negeri.
Namun tujuh perusahaan kontraktor dari perusahaan tersebut mendatangkan tenaga ahli sepaket dengan tenaga buruhnya. Hal tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan pelaporan dari masyarakat sekitar, akhirnya kasus ini terbongkar. Sebanyak 37 buruh bangunan asal Cina tersebut telah dideportasi. Sebelumnya, mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, namun kenyataannya mereka bekerja sebagai kuli bangunan.