Foto diambil dari Kementrian Luar Negeri RI.
Hari ini 34 TKI korban selamat kapal tenggelam di perairan Johor, Malaysia akan dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan dilakukan dari Depot Imigresen Pekan Nenas ke Pelabuhan Stulang Laut di Johor Bahru, untuk kemudian diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal mengatakan, seluruh biaya pemulangan 34 TKI tersebut ditanggung Pemerintah.
Sebanyak 34 WNI tersebut juga dipulangkan tanpa dikenakan denda atau penahanan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
“Sesuai arahan Menlu, Konjen RI Johor Bahru telah melakukan pendekatan kepada Otoritas Malaysia dan diputuskan tidak ada denda maupun penahanan 34 WNI,” ujar Iqbal kepada IndosuarA, Senin (8/8/2016).
Sementara itu Marsianda, Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru yang mendampingi 34 orang tersebut hingga ke Tanjung Pinang mengatakan, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru akan mendampingi proses pemulangan tersebut hingga Pelabuhan Tanjung Pinang, untuk kemudian ke-34 WNI diserahterimakan kepada BP3TKI Tanjung Pinang.
Selanjutnya, pemulangan ke daerah asal masing-masing akan dilaksanakan oleh BP3TKI Tanjung Pinang.
Sekedar informasi, pada 23 Juli 2016 sekitar pukul 23.00 waktu Malaysia, telah terjadi kecelakaan kapal yang membawa buruh migran non-prosedural.
Dari perkiraan jumlah penumpang sebanyak 62 orang, 34 penumpang berhasil diselamatkan, 15 penumpang ditemukan dalam keadaan meninggal, sementara sekitar 13 penumpang lainnya masih belum ditemukan (hilang).
Ke-34 korban selamat tersebut berasal dari NTB (10 orang), Jawa Timur (9 orang), Aceh (4 orang), Sumatera Utara (4 orang), NTT (3 orang), Banten (2 orang), Jambi (1 orang) dan Sumatera Barat (1 orang). (yw)