Foto diambil dari Detik.
Kasus penipuan terhadap TKI marak kembali terjadi. Kali ini sebanyak 30 TKI ilegal ditipu jasa pengirimnya. Mereka ditelantarkan di Jepang begitu saja tanpa diberi pekerjaan.
Menurut keterangan Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016) kemarin bahwa tersangka bernama AZD alias Dewi telah berhasil ditangkap. Dalam kasus penipuannya, Dewi menjanjikan para korban untuk dipekerjakan di perkebunan dan konstruksi. Tidak hanya itu, tersangka juga menarik biaya proses pemberangkatan dari masing-masing korban sekitar Rp 40 juta sampai Rp 90 juta per orang.
Dari penipuan ini, Dewi mendapat keuntungan kurang lebih 50 persen dari satu korban karena hanya mengeluarkan untuk tiket, sementara visa ke Jepang tidak dibayar sama sekali karena pelaku memanfaatkan visa elektronik dengan mengajukan visa kunjungan dan visa belajar. Namun setiba di Jepang, para korban tidak ditampung dan dilepas begitu saja di Tokyo.
Sebanyak 30 orang korban ini akhirnya mencari hidup sendiri, dengan bekerja. Kemudian mereka ditangkap oleh Imigrasi Jepang karena menggunakan visa yang over stay. Sebanyak 15 di antaranya sudah berada di Indonesia. Sementara 15 lainnya masih di KBRI Jepang.
Seperti yang sering diinformasikan dari BNP2TKI bahwa tidak ada pengiriman TKI yang dilakukan oleh sektor swasta ke Jepang. TKI Jepang hanya dikirim melalui program G to G antar pemerintah.