Foto: Dukron dideportasi dari Jepang karena tidak sesuai prosedur sumber tempo.co.
Puluhan pemuda di Brebes diduga menjadi korban penipuan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Jepang. Mereka dijanjikan untuk bekerja dengan gaji besar di Jepang, tapi tak pernah terwujud.
Para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Brebes, Senin, 4 Desember 2017. Salah satu korban, Dukron, 33 tahun, pemuda asal Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Brebes terpaksa harus kembali pulang ke Indonesia. Dia dideportasi oleh pemerintah Jepang, lantaran tidak memenuhi persyaratan tinggal di sana.
Sebelum berangkat ke Jepang, selama tiga bulan, Dukron mengikuti pelatihan di sebuah lembaga pelatihan khusus (LPK) bahasa di Desa Limbangan, Losari. Lembaga itu dipimpin oleh Dahuri, yang merupakan warga setempat. Dukron dijanjikan oleh Dahuri akan bekerja di Jepang dengan gaji lebih dari Rp 30 juta per bulan.
Korban lainnya, Heri, 30 tahun, mengaku terpaksa hutang di bank dan menjual tanah orang tua untuk mengeluarkan biaya modal berangkat ke Jepang. Total uang yang sudah dikeluarkan sekitar Rp 100 juta yang dibayar bertahap. Dia pun menunjukkan kuitansi pembayaran dengan tandatangan di atas materai.
Koordinator advokasi para korban menjelaskan, ada sekitar 80 orang yang menjadi korban dugaan penipuan ini. Selain dari Brebes, korban ada juga yang berasal dari Cilacap dan Indramayu, Jawa Barat. (Ol)