Foto diambil dari Bangka Pos.
Siti Aisyah seorang TKI asal Serang Banten yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia dinyatakan bebas dari tuntutan. Aisyah tiba di Jakarta Senin malam kemarin.
Aisyah mendarat di Bandar Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.30. Ia tiba bersamaan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly. Pak Menteri lakukan preskon di Halim Jakarta dan di KBRI Kuala Lumpur.
Menurut the Star, Senin, 11 Maret 2019, putusan Pengadilan Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur membebaskan Siti Aisyah terjadi setelah jaksa mengatakan menarik tuntutan tanpa memberikan alasan.
Setelah persidangan, Aisyah bergegas dibawa keluar dari ruang sidang dan masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, pengacara Aisyah meminta agar tuntutan bukan dihentikan tapi dibebaskan. Namun hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah dibebaskan.
Kasus ini bermula saat Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, diadili atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Keduanya membantah dan mengatakan mereka hanya diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpur.
Dalam acara tersebut, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX. (Ol)