Foto: Kepala BP2MI dan Kepala BNPB (istimewa/BP2MI) sumber detikNews.com
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyiapkan pedoman menuju normal baru relaksasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyiapan pedoman normal baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan pedoman protokol kesehatan dalam rangka rencana relaksasi penempatan menjadi kunci penting dalam pelaksanaan dua agenda, baik rencana penempatan PMI ke negara-negara penempatan maupun pelayanan pemulangan PMI.
“Relaksasi penempatan PMI bisa menjadi salah satu solusi mengurangi angka pengangguran dan menaikkan potensi angka remitansi. Saat ini terdapat sebanyak 43.622 calon PMI dalam proses pra penempatan untuk negara Korea Selatan, Jepang, Hong Kong dan Taiwan,” jelas Benny, Minggu (5/7/2020).
Untuk mendukung relaksasi penempatan, Benny mengajak Kepala BNPB, Doni Monardo untuk bersinergi dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk rencana relaksasi penempatan tersebut. BP2MI akan memfasilitasi terkait data dan laporan jumlah calon PMI yang akan berangkat. “Di masa normal baru ini, BNPB siap bersinergi dan memastikan semua calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri dalam keadaan sehat yang dipastikan dengan tes swab,” kata Doni.
Adapun pedoman penempatan PMI di era normal baru, yaitu menerapkan protokol kesehatan pelayanan PMI seperti penyelengaraan layanan berupa diseminasi informasi dan edukasi, pembatasan jumlah pelayanan, pemantauan dan pembaharuan data serta melakukan koordinasi gugus tugas setempat.
Disamping itu, BP2MI juga menyiapkan pedoman proses penempatan PMI, di antaranya verifikasi dan legalisasi job order dilakukan bertahap memperhatikan kebijakan protokol kesehatan negara penempatan. Penerbitan SIP2MI dilakukan secara daring (online), layanan informasi dan seleksi dilakukan secara daring (online) dan luring (tatap muka), pelatihan calon PMI dengan menerapkan protokol 50% kapasitas dan uji kompetensi menerapkan protokol 50% kapasitas.
Pedoman lainnya, pendaftaran calon PMI memaksimalkan pendaftaran daring (online), seleksi calon PMI dan penandatanganan perjanjian penempatan menerapkan protokol 50% kapasitas, pembuatan paspor dilakukan pendaftaran secara daring (online) wawancara langsung, dan pemeriksaan kesehatan psikologis dengan mematuhi protokol kesehatan.
Benny menambahkan, pedoman pengurusan visa kerja juga menyesuaikan kebijakan protokol di kantor perwakilan negara penempatan, orientasi pra-penempatan dengan menerapkan protokol 50% kapasitas, diseminasi informasi kebijakan protokol negara penempatan dan proses kedatangan PMI dengan karantina dan atau perawatan medis.
“Tidak hanya itu protokol kesehatan kepada PMI juga dilakukan di tempat pelayanan, sarana informasi, sanitasi dan pada Alat Pelindung Diri (APD). BP2MI juga terus menyiapkan petugas pelayanan CPMI/PMI dengan penerapan kebiasaan baru (new normal) dan persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan,” ujar Benny. (0l)