Foto diambil dari BNP2TKI.
Setelah ramai proses pemulangan TKI Non Prosedural di Malaysia, awal Juli ini diikuti program Pulang Sukarela yang dikeluarkan oleh Pemerintah Korea melalui Kementerian Kehakiman Korea pada tanggal 3 Juli 2017.
Melalui rilis Kementerian Kehakiman Korea, KBRI Seoul selaku perwakilan Pemerintah Indonesia di Korea mengeluarkan pemberitahuan secara resmi terkait program Pulang Sukarela ini kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah melebihi batas waktu tinggal di Korea supaya bisa pulang ke tanah air dengan sukarela.
Program Pulang Sukarela yang dikeluarkan Kementerian Kehakiman Korea untuk Warga Asing Ilegal atau Overstayer supaya pulang secara sukarela ini berlaku mulai 10 Juli 2017 sampai 10 Oktober 2017.
Dengan aturan bagi mereka yang berstatus ilegal kurang dari 5 tahun dapat kembali ke Korea atau tidak ada batas waktu larangan masuk lagi ke Korea. Sedangkan bagi mereka yang berstatus ilegal lebih dari 5 tahun baru dapat kembali ke Korea 1 tahun setelah keluar dari Korea. Setiap warga asing ilegal yang akan mengikuti program ini wajib lapor diri. Bagi yang tidak lapor diri saat kepulangan, maka akan dilarang masuk Korea selama 5 tahun.
Adapun proses Pulang Sukarela di Korea yaitu dengan cara datang ke Bandara Internasional dengan membawa dokumen perjalanan (SPLP atau paspor yang masih berlaku) dan tiket pesawat 4 jam sebelum waktu keberangkatan. Atau bisa juga lapor ke Kantor Imigrasi di bandara bahwa Anda akan mengikuti program Pulang Sukarela.
Informasi ini bisa disampaikan kepada teman atau saudara yang tinggal atau bekerja di Korea melebihi batas tinggal atau overstayer mengingat batas akhir program Pulang Sukarela ini sampai 10 Oktober 2017 saja.