Foto diambil dari BNP2TKI.
Selasa 23 Agustus 2016 telah ditandatangani MOU yang merupakan realisasi dari perintah Presiden Joko Widodo yang menghendaki agar TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diberantas. Tak heran jika banyak kantor kementerian/lembaga yang terlibat dalam MOU ini, ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid seusai acara penandatanganan di Kementerian Luar Negeri, Pejambon Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Seperti diberitakan website BNP2TKI , MOU ditandangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisei, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, Jaksa Agung Prasetyo, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
Keterlibatan enam kementerian/lembaga ini disebabkan TPPO dilakukan banyak pihak seperti sponsor, perseorangan, aktor intelektual yang melibatkan korporasi dalam hal ini Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan bahkan oknum aparat pemerintah.
Ada empat modus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan TKI ke luar negeri. Modus pertama ialah pemalsuan dokumen berupa identitas TKI. Modus kedua yaitu TKI ditempatkan awalnya ke negara yang tidak terkena moratorium seperti Malaysia. Namun, setibanya di Malaysia, TKI dijemput oleh agensi atau majikan untuk dipekerjakan di negara seperti Arab Saudi atau Uni Emirat Arab (UEA). Para TKI ini dijual 60 ribu Real atau setara dengan Rp192 juta.
Modus ketiga TKI diberangkatkan sebagai TKI formal dengan jabatan seperti cleaning service atau hospitality. Setibanya di negara penempatan, ternyata mereka bekerja sebagai PLRT. Modus keempat, TKI diberangkatkan dengan visa turis dan setibanya di negara penempatan ada yang diberi sponsor sebagai tinggal untuk sementara waktu bahkan menjadi penduduk tetap.
Pemerintah akan mengejar para pelaku trafficking ini mulai dari sponsor, indvidu, aktor intelektual yang melibatkan korporasi dalam hal ini Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). (ol)