Foto: Agus dan Aji ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan TKI, sumber foto: TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN, tribunnews.com.
Satreskrim Polresta Barelang mentapkan Agus dan Aji sebagi tersangka dalam kasus penyelundupan TKI dari Malaysia ke Batam.
Kedua orang ini ditetapkam sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam. Sejauh ini, kedua orang tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, mereka ditangkap pada Jumat lalu bersama 19 TKI dikawasan Nongsa.
Saat itu, mereka baru saja turun dari kapal setiba dari Malaysia. Dati 19 TKI lima diantaranya perempuan, dan selebihnya adalah lelaki.
“Dari hasil pemeriksaan, dia bersalah dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Andri, Senin (12/11/2018).
Sementara itu, 19 TKI yang ikut diamankan petugas beberapa waktu lalu sudah dititipkan kepada pihak BP4TKI. Nantinya BP4TKI yang akan memulangkan ke tempat asal masing-masing.
Adapun peran kedua tersangka, Agus adalah penanggung jawab pemulangan TKI, sementara Aji merupakan orang yang selalu membantu Agus dalam pemulangan para TKI lewat pelabuhan tikus.
Memang untuk di Batam sendiri, keberangkatan dan pemulangan TKI secara ilegal sudah sering terjadi. Hanya saja, para pelaku tidak pernah jera dan selalu melakukan hal yang sama dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Kebanyakan, para TKI yang pulang melalu jalur tikus ini adalah TKI yang bermasalah. (Ol)