Foto: ilustrasi sumber republika.co.id
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat tersangka yang menjadi pelaku penyebaran video dan foto dengan konten asusila sesama jenis yang berisi aksi “Bondage, Discipline, Submission, Sadomasochism” (BDSM) di media sosial.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan keempat tersangka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Berawal dari informasi warganet kepada Siber Patroli Bareskrim Polri yang menyatakan penyebaran video sudah merebak.
Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AM karyawan swasta memiliki dua anak pemilik akun Facebook Emir Jkt ditangkap polisi di Cakung, Jakarta Timur pada 7 November 2017. Dalam kasus ini AM berperan sebagai ‘Master 1’.
Polisi menangkap NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur. NH seorang terapis pijat, menikah dan memiliki satu anak berperan sebagai “Budak 1”.
Pada 8 November, polisi menangkap RH di Kemayoran, Jakarta Pusat. RH karyawan swasta berperan sebagai “Master 2”. Selanjutnya ER juga karyawan swasta berperan sebagai “Budak 2” ditangkap polisi di Tambun, Bekasi.
Keempat tersangka mengikuti 17 grup Facebok BDSM lokal yang memiliki anggota sebanyak 26.650 dan 20 grup Facebook BDSM internasional yang anggotanya mencapai 48.913.
Hasil penyidikan diketahui tersangka AM sengaja mengunggah video dan foto berkonten asusila BDSM melalui Facebook miliknya ke berbagai akun grup Facebook BDSM baik lokal dan mancanegara untuk mencari pengikut baru.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara (Ol)