Foto: Polisi menangkap sindikat penyalur TKI ilegal. (Foto dokumentasi Polres Subang) Sumber detikNews.com
Polisi meringkus sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Subang, Jawa Barat. Komplotan berjumlah tiga orang ini memberangkatkan salah seorang warga Subang secara ilegal yang berujung kematian.
Ketiga orang yang ditangkap terdiri dua wanita, inisial AN (44) dan SR (53), dan satu pria, AM (50).
Tiga orang yang diamankan polisi ini adalah sponsor yang memberangkatkan calon TKI ke Malaysia tanpa prosedur yang jelas.
Pengungkapan tersebut berawal dari meninggalnya salah satu TKI asal Subang bernama Heriah (40). Warga Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang itu meninggal karena sakit pada 29 Juli 2018.
Kematian Heriah menimbulkan tanda tanya. Polres Subang kemudian membentuk tim guna mengusut kasus tersebut. Hasil penyelidikan, Heriah diketahui berangkat ke Malaysia menjadi TKI tanpa prosedur yang jelas alias ilegal.
Berawal ketika Maret 2018 lalu, Heriah mengutarakan keinginannya untuk bekerja di Malaysia kepada AN dengan alasan ekonomi. Heriah mengenal AN yang memang sudah pernah memberangkatkan calon TKI ke Malaysia.
AN menyanggupi keinginan dari Heriah. Dia langsung mengontak rekannya SR yang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. SR diketahui merupakan agen yang kerap memberangkatkan calon TKI ke Malaysia.
SR pun memerintahkan AN menghubungi rekanannya AM untuk membawa Heriah ke Tanjung Pinang. AM dan AN saling berkomunikasi dan keduanya sepakat bertemu di Bandara Soekarno Hatta, termasuk dengan Heriah.
Singkat cerita, Heriah bersama AM terbang ke Pangkal Pinang menggunakan pesawat yang dibiayai oleh SR. Heriah lalu ditampung di rumah SR selama empat hari untuk pembuatan paspor ke Malaysia.
SR kemudian memberikan uang keuntungan kepada AN karena telah merekrut calon TKI. AN diberi uang sebesar 5 juta rupiah yang kemudian dibagikan ke AM sebesar 500 ribu rupiah.
Pada 29 Maret 2018, Heriah akhirnya berangkat ke Malaysia lewat jalur laut menggunakan kapal feri. Sampai di sana, SR lalu memberikan Heriah kepada majikannya. Di saat bersamaan, SR mendapatkan uang dari majikan korban sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau Rp 13 juta.
Heriah datang ke Malaysia menggunakan paspor melancong atau wisata.
Heriah pun mulai bekerja. Namun pada 28 Juli 2018 Heriah dinyatakan meninggal dunia di Malaysia karena sakit asma.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi ke Malaysia dengan kondisi yang tidak sehat. Namun, hasil medical check up diabaikan.
Tersangka AN juga melakukan perekrutan dengan tidak dilengkapi surat tugas penunjukan dari pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia. Kini ketiga tersangka masih dalam penahanan Polisi untuk proses hukum selanjutnya. (Ol)