Foto diambil dari Liputan6.com
Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jalan Haji Goti, Cikunir Bulak, Kecamatan Bekasi Selatan digerebek petugas Subdit 3 Dit Tipidum Bareskrim Mabes Polri Selasa (16/5/2017). Tempat itu diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberangkatkan TKI.
Kepala Tim Sudit 3 Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKBP Hafid Susilo Herlambang sebagaimana dikutip dari liputan6.com mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan anggota terkait adanya rumah penampungan calon TKI yang tidak memiliki legalitas.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah komputer, dokumen, dan KTP para TKI yang telah diberangkatkan ke luar negeri. Sementara para calon TKI dan pemilik yang diketahui bernama Haji Ali tidak berada di tempat. Penampungan itu kosong. Hanya dua petugas keamanan setempat dan Ketua RT yang berada di lokasi. Mereka dimintai keterangan secara intensif oleh petugas.
Polisi mengaku sejumlah TKI dan pemilik telah diamankan jauh sebelum awak media mengetahui informasi akan adanya penggerebekan tersebut. Petugas pun enggan membeberkan beberapa tempat penampungan yang telah digerebek.
Sementara itu, satpam menjelaskan jika tempat tersebut sejatinya memang sudah tidak dihuni selama dua bulan terakhir. Sebab perusahaan rekrutmen PT Bidar Timur yang berkantor di kawasan Jakarta Timur itu telah ganti kepemilikan dengan perusahaan lain bernama PT Musofahah Maju Jaya.
Namun, ia membenarkan selama ini perusahaan itu telah memberangkatkan para TKI dengan negara tujuan Arab Saudi. Dia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti para TKI yang sudah diterbangkan tersebut.
Pantauan liputan6.com di lokasi, tempat penampungan itu sangat memprihatinkan. Rumah terasa panas dan pengap bagi ratusan orang yang ditampung. Bahkan penerangan pun tidak memadai. Tidak jelas pembatas calon TKI wanita dan pria di sana. Kawat berduri juga melingkari setiap sudut bangunan tersebut.
Pengawas Kementerian Tenaga Kerja, M Sagala menjelaskan jika berdasarkan Kemenaker Nomor 650, tanggal 30 Desember 2016. PT tersebut telah dibekukan. Namun saat ini, perusahaan itu masih menampung dan mengirim TKI ke Saudi Arabia. (Ol)