Kasus terungkapnya jaringan pengiriman TKI ilegal bermula dari informasi Konjen RI di Penang dan Johor, Malaysia yang mengabarkan banyak TKI asal Lampung yang bermasalah. Atas dasar itu, Polda Lampung menyelidiki hingga berhasil mengamankan TKW ilegal di sekitar Jalan Cut Mutia, Bandarlampung dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pemeriksaan sementara, ada satu tersangka berinisial WN (41 tahun), warga Kotabaru Bandar Lampung yang berstatus sebagai tersangka pembuatan paspor. Setelah didalami dokumen yang diurus tersangka, ternyata direkayasa bukan paspor peruntukan bekerja di luar negeri, melainkan paspor liburan. Dalam sehari tersangka mengaku bisa menyiapkan sebanyak 50 paspor dari Kantor Imigrasi di Lampung.
Polda Lampung akhirnya berhasil membongkar jaringan pengiriman TKI ilegal itu minggu lalu. Terkait anggaran pemulangan, pihak polisi sudah memiliki anggaran untuk pemulangan maupun proses penanganan kasus. Kepolisian Daerah Lampung memulangkan sebanyak 53 perempuan calon tenaga kerja yang akan dipekerjakan secara ilegal. Mereka diimbau berkumpul kembali bersama keluarga dan berhati-hati supaya tidak terjebak kembali.
“Hari ini, sesuai jadwal kami pulangkan seluruh calon TKW yang diduga akan dipekerjakan melalui jalur tidak resmi ke daerah asal masing-masing,” kata Kasubdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara saat memulangkan puluhan TKI ilegal itu, Selasa (4/10).
Ferdyan melanjutkan, sebagian dari mereka berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Mereka diberangkatkan dari Lampung menggunakan lima mobil minibus tujuan Jakarta. Di Jakarta akan dijemput oleh keluarganya masing-masing, karena sebelumnya memang telah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga.
Lebih lanjut Ferdyan menerangkan, para calon TKW ilegal itu sangat berterima kasih kepada petugas yang telah menyelamatkan mereka dari kejahatan penjualan orang. Karena tidak diselamatkan petugas, mereka akan mengalami hidup menderita.(ol)