Foto diambil dari Facebook SPMI Saudi Arabia.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengirim perwakilan ke Arab Saudi untuk menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh migran Indonesia yang bekerja di perusahaan Saudi Bin Laden Grup.
Staf Kementrian Ketenagakerjaan, Lily Pujiati mengatakan, perwakilan yang dikirim ke Arab Saudi akan berangkat Jumat (29/4/2016). Selama di Arab Saudi mereka akan bertemu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dan buruh migran yang bekerja di perusahaan Saudi Bin Laden Grup.
Lily menambahkan, sebagian buruh migran tersebut sudah pulang ke tanah air, namun ada pula yang masih berada di Arab Saudi. Mereka yang berada di Arab Saudi, batas waktu tinggalnya akan habis, Kamis (28/4/2016).
“Mereka yang izin tinggalnya habis ini, memiliki tingkat kerawanan tinggi, karena dianggap melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi dan terancam terkena hukuman,” ujarnya.
Terkait dengan hak buruh migran yang menjadi korban PHK ini, Lily memastikan sebagian telah mendapatkan haknya, baik berupa sisa gaji maupun asuransi dari konsorsium, seperti Mitra TKI dan Jasindo.
Sementara itu dari penuturan Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel disebutkan kronologi tidak dibayarnya para buruh migran asal Indonesia tidak bisa lepas dari sanksi kepada perusahaan Saudi Binladen Group, selaku kontraktor utama perluasan Masjidil Haram atas insiden jatuhnya crane yang menewaskan ratusan jamaah haji pada September 2015.
Sanksi yang diberikan adalah Pemerintah Arab Saudi menghentikan kerjasama dan pembayaran berbagai proyek pembangunan Bin Laden shingga perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan dan melakukan PHK massal terhadap pekerja di proyek tersebut termasuk pekerja dari Indonesia.
Pemerintah sendiri telah melakukukan upaya penyelesaian dengan mengirimkan Nota kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Langkah lainnya adalah mengawal dan melakukan pendampingan serta mendorong perusahaan untuk melakukan langkah segera (immediate action) guna memenuhi hak-hak karyawan yang tidak lagi bekerja berupa gaji yang belum dibayarkan dalam beberapa bulan terakhir serta melakukan proses pemulangan segera.
Di sisi lain, buruh migran asal Indonesia yang sedang menanti kepastian hak dan pemulangan ke tanah air telah melakukan berbagai macam cara, mulai dari meminta pendampingan ke NGO dan KBRI hingga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.