Foto korban TKI yang pernah tertipu calo. Foto diambil dari BNP2TKI.
Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal yang akan diperkerjakan sebagai pelayan restoran dan buruh kebun di Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono di Tanjungbalai, seperti diberitakan Antaranews Selasa, 26 September 2017 mengatakan personel polisi di Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Teluk Nibung curiga terhadap seorang laki-laki karena selalu mendampingi empat orang calon penumpang kapal cepat tujuan Malaysia.
Petugas menghampiri target beserta empat orang calon penumpang tersebut dan memboyongnya ke Polsek Teluk Nibung. Hasil pemeriksaan, laki-laki yang dicurigai sebagai agen TKI ilegal bernama Adian Supriadi warga Jalan Lugu Lingkungan III Sendang Rejo, Kabupaten Langkat.
Polsek Teluk Nibung menginterogasi keempat penumpang, terungkap bahwa mereka dijanjikan akan diperkerjakan sebagai TKI di Malaysia oleh Adian Supriadi.
Mereka dijanjikan diperkerjakan di sektor restoran dan perkebunan di Malaysia dengan syarat membayar biaya administrasi kepada agen, seperti pengurusan paspor dan tiket pemberangkatan sebesar Rp3,5 hingga 4 juta sesuai dengan jenis pekerjaan.
Karena desakan ekonomi dan tergiur iming-iming dari tersangka, para calon TKI ini pun menyanggupi dan membayar biaya yang diminta tersangka.
Tersangka Adian Supriadi mengakui bahwa dalam merekrut calon TKI ilegal dirinya tidak sendirian, tetapi berkerja sama dengan seseorang wanita bernama Evi (agen) yang berada di Malaysia yang menjanjikan upah sebesar RM1500 atau sekitar Rp4,5 juta per orang apabila berhasil mengirim calon TKI.
Calon TKI ilegal dan hampir menjadi korban human traficking, yaitu Azmain (24), Ahmadsyah (28) dan Bambang Syaputra (24) ketiganya warga Jalan Abadi Desa Pertumbukan Kabupaten Langkat, serta Idris (44) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. (Ol)