Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur mencatat ada 3.434 tenaga kerja asing di Jawa Timur. Mereka tersebar di seluruh daerah dengan dominasi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo mengatakan, tenaga kerja asing ini telah memiliki visa kerja. Sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Seluruh tenaga kerja asing ini telah mendapatkan ijin dari pemerintah pusat, karena Pemprov Jawa Timur hanya bisa melakukan proses perpanjangan izin enam bulan sekali, di Dinas Tenaga Kerja.
“Pada saat proses perpanjangan izin inilah kami melakukan seleksi yang ketat. Hanya itu yang bisa kami lakukan karena seluruh proses perijinan merupakan kewenangan Kementrian Ketenagakerjaan,” ujar Sukardo, Senin (24/10/2016).
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur saat ini juga telah bekerjasama dengan kepolisian dan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring sehingga tenaga kerja asing memang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan di Jawa Timur.
Sekedar informasi, di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ada beberapa profesi yang mendapatkan Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA.
Diantaranya tenaga pariwisata (termasuk tukang pijat dan spa), insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, dan akuntan. (yw)