Foto diambil dari BNP2TKI.
Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Teguh Hendro Cahyono menjelaskan perihal penanganan kasus TKI. Bahwa dalam hal penanganan kasus, baik itu dari pengaduan keluarganya atau pengaduan langsung TKI atau pengaduan pihak lain, terlebih dahulu selalu melihat dokumennya. Semakin lengkap dokumennya, penyelesaian kasus semakin mudah dan cepat. Hal ini dijelaskan Teguh saat menerima kunjungan Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Belu, 7 Maret 2017 di Gedung BNP2TKI, Jakarta.
Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Belu dibentuk 5 Januari 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Belu No. 3 Tahun 2013. Dengan menetapkan Melianus B. Lepangkari, sebagai Kabid Penempatan TKI Disnakertrans Belu. Tugasnya antara lain memediasi penanganan kasus calon TKI, TKI, dan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan kedepannya melakukan pemberdayaan terhadap TKI purna dan keluarganya.
Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka melakukan konsultasi dan sekaligus mencari masukan terkait dengan terbentuknya Komisi Perlindungan TKI Kabupaten Belu. Dalam pertemuan konsultasi ini antara lain membicarakan cara penanganan kasus calon TKI dan TKI berikut keluarganya, serta cara meminimalisir peran calo TKI.
Adapun Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Wisantoro menjelaskan cara penyelesaian kasus berdasarkan sistem yang ada pada Crisis Center BNP2TKI. Data pengaduan, baik dari dalam dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke Crisis Center BNP2TKI sebenarnya juga dapat dilihat di Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) di Provinsi. Hal ini Kabupaten Belu berarti bisa dilihat di BP3TKI Kupang.
Data TKI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasie Perlindungan Pemberdayaan BP3TKI NTT bisa mengetahui dan menyelesaikannya di BP3TKI Kupang. Jelas Wisantoro kepada tamu-tamu yang mendampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Belu.
Penyelesaian kasus melalui mediasi, lanjut Wisantoro, yang pertama perlu diperhatikan adalah kedua belah pihak harus sudah sepakat bahwa penyelesaiannya dengan cara mediasi. Karena mediasi bukan paksaan. Kedua belah pihak harus sepakat. Jika tidak sepakat, baru bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
Mengenai peran calo TKI, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Belu, Melianus B. Lepangkari merasa ‘gerah’ dengan para calo TKI yang banyak berkeliaran membujuk warga Belu bekerja ke luar negeri. Calo mendapat fee besar untuk membujuk warga agar mau menjadi TKI ke luar negeri. Ketika ada kasus, calo menghindar dan pemerintah daerah yang kebingungan. Karena itu sosialisasi menjadi TKI Prosedural harus ditingkatkan sehingga calon TKI mengetahui mana prosedur resmi dan mana yang tidak resmi. (ol)