Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel M. Abdi Taufan Husni,SH menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur (PERGUB) terkait kerja layak untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) memilik dasar hukum yang kuat. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT, dimana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut peraturan Mentri ini diatur oleh Gubernur”.
Pandangan Pergub Perlindungan PRT punya dasar hukum kuat ini diungkapkan Taufan dalam acara Diskusi (FGD) “Peluang Penyusunan Peraturan Gubernur tentang Kerja Layak Untuk PRT dan Penghapusan PRT Anak Di Sulawesi Selatan”. Kegiatan yang diprakarsai ILO-Promote Sulsel kerjasama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel ini, dilaksanakan pada Kamis, 16 Maret 2017 di Aula Pertemuan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Selanjutnya, seperti tertera dalam rilis yang diterima Indosuara Taufan menjelaskan bahwa secara tekhnis yuridis untuk membuat suatu Pergub maka harus dibentuk Tim Penyusun draf yang dikoordinir oleh Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa penyusun rancangan PERGUB. Rancangan yang telah disusun kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan.
Pada tahap pembahasan, terlebih dahulu dibentuk Tim Pembahas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Adapun struktur tim pembahas terdiri dari: Ketua; Sekretaris; dan anggota yang ditentukan sesuai kebutuhan. Selanjutnya Ranpergub yang telah difinalisasi dalam pembahasan, dilakukan fasilitasi pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Dirjen Otoda Kemendagri.
Setelah melalui tahap pembahasan, Ranpergub diajukan kepada Gubernur untuk penandatanganan penetapan setelah diparaf koordinasi oleh pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa dan diparaf hierarki Kepala Biro Hukum dan HAM, Asisten Pemerintahan dan Sekda Provinsi. Pergub yang telah ditetapkan, selanjutnya diajukan kepada Sekda Provinsi untuk penandatanganan pengundangannya dalam Berita Daerah Provinsi dan diberi nomor untuk diundangkan.
Andi Muhammad Basir, Kepada Bidang Hubungan Industrial yang hadir mewakili Kepala Dinas dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya untuk mendorong perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat berperan, terlebih PRT telah berkontribusi penting bagi kemajuan ekonomi secara nasional bahkan global. Namun, gelar mulia pahlawan devisa, sering kali berbanding terbalik dengan kenyataan hidup yang mereka alami. Sebab, cerita pilu tentang penyiksaan bahkan pembunuhan, yang dialami oleh PRT baik yang bekerja di dalam atau pun di luar negeri masih juga kerap terjadi.
Iskandar dari Koalisi Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) Sulsel menegaskan bahwa penyusunan Pergub ini penting dan layak dan tidak ada alasan untuk menunda karena situasi penderitaan yang dialami banyak PRT sudah sangat memprihatinkan. Sementara itu Meisy Papayungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Provinsi Sulsel mengusulkan agar dalam Pergub nanti tidak lagi mentolerir keberadaan PRT Anak.
Weni dari UPT P2TP2 Provinsi Sulsel menganjurkan agar juga dibuat Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja bagi PRT. Karena walaupun bekerja di dalam rumah PRT juga berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja. Sementara Yusran IB Herlan dari Apindo Sulsel menyampaikan bahwa mengingat banyak calon PRT yang punya latar belakang pendidikan relative rendah, maka diperlukan pelatihan sebelum mereka bekerja.
FGD kemudian ditutup dengan pembentukan Tim Perumus yang terdiri dari 11 orang yang merupakan representasi semua stakeholder kunci yang hadir. Tim akan bekerja membuat rancangan draft awal yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum. (ol)