Foto ilustrasi diambil dari Rmol.
Sebuah rumah di Kampung Belian, Batam Center digerebek aparat kepolisian pada Minggu (6/8) siang. Diduga rumah itu dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal.
Dari penggerebekan polisi mengamankan calon TKI ilegal, Siti Nurlela (23) asal Karawang, Dewi Kuraisin (39) asal Bandung, Sri Jamiati (30) asal Cilacap dan Yani Zainal (28) asal Cikarang. Seorang penampung Eka Rustika dan penyalur Zainal ikut diringkus.
Kanit Buser Polsek Batamkota Ipda Mega Satria Tama mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi bahwa rumah Eka kerap dijadikan penampungan TKI ilegal. Setelah melakukan pengecekan diamankan empat orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Pengakuan salah seorang calon TKI mereka telah berada di penampungan selama satu bulan. Rencananya, dia akan diberangkatkan ke Malaysia, Minggu (6/8) sore kemarin.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Batamkota masih melakukan penyelidikan terhadap Eka Rustika dan Zainal. Pengakuan dari Zainal dia sudah tiga kali melakukan pengiriman. Setiap pengiriman ada tiga sampai empat orang yang dibawanya.
Sementara Dewi Kuraisin sebagaimana diberitakan jawapos.com mengaku, dirinya direkrut dari penyalur di kampung. Dewi hanya menanggung tiket untuk pergi ke Batam. Sistemnya potong gaji selama tiga bulan. Biaya berkisar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
Menjadi calon TKI ilegal merupakan pilihan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Susahnya lapangan pekerjaan di kampung menjadikan bekerja ke luar negeri jadi pilihan. (Ol)