Foto: Sekretaris Utama BNP2TKI sebut TKI kesulitan menyalurkan hak pilihnya. (Yesika/JawaPos.com) sumberjawapos.com
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebut ada 1.835.909 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Jumlah itu sudah termasuk para TKI yang bekerja di berbagai negara.
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Rajak mengatakan, berdasarkan pengalamannya menjadi Duta Besar Kuwait, tidak sampai sebagian diaspora yang menggunakan hak pilihnya. Terutama para TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka kesulitan dapat izin dari majikannya.
Biasanya tenaga kerja domestik tidak diizinkan majikan memberikan hak suaranya. Bahkan, ini menjadi kesulitan bagi panitia pemilihan luar negeri, meski dikirim via pos. Apalagi di Timur Tengah, karena kan PO BOX tidak ada alamatnya, dilihat majikan kertas suara malah dibuang.
Kebanyakan ART di luar negeri tidak diperbolehkan keluar rumah oleh majikan. Tak hanya untuk menggunakan hak politiknya, melainkan juga hak sosialnya.
Selama ini, TKI yang turut meramaikan pesta demokrasi berasal dari kalangan profesional, formal, pelajar, dan keluarga. Diperkirakan, hak pilih di luar negeri hanya terpenuhi 25 persen.
“Kalau sebagian besar yang memberikan hak suara itu TK profesional dan formal. Itu pengalaman kami di luar negeri selama Pemilu, dari DPT sekalipun itu 800 ribu, yang memenuhi hak suara itu cuma 200 ribu,” papar Tatang.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan berusaha memperbaiki persoalan tersebut. Misalnya, dengan mempermudah syarat data dalam pemilihan sehingga diaspora tidak lagi kesulitan. (Ol)