Foto: menteri PPA bertemu CPMI di Bambu Apus sebelum dipulangkan ke daerah asal. Sumber BNP2TK
Kementerian Perempuan dan Anak, Yohana Yambise atau biasa dipanggil Mama Yo baru saja bertemu dengan 20 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal karena adanya pemalsuan dokumen, yang berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah diusut mereka adalah korban penyekapan yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal yang berinisial PT MDM beralamat di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Para calon PMI itu telah disekap di penampungan PT antara 1 minggu hingga 3 bulan.
Saat ini, sebanyak 20 CPMI diamankan dan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Selama ini sering kita mendengar cerita dari para CPMI bahwa mereka seringkali bermasalah karena PJTKI mengirim mereka secara ilegal. Setibanya di negara tujuan akhirnya para pekerja ini mendapatkan masalah. Beberapa PJTKI malah menjanjikan pekerjaan yang bagus kepada para CPMI, namun kenyataannya sangat berbanding terbalik.
Beberapa CPMI yang berhasil diselamatkan mengaku selama berada di penampungan PT. MDM mereka mengalami pelanggaran hak, diantaranya dilarang keluar penampungan, bahkan beribadah dan mengontak keluarga pun susah.
“Selama di penampungan, saya dilarang pulang ke kampung saat orang tua meninggal. Padahal lokasinya di Bogor. Kami juga mendapatkan kasur dan kamar mandi yang kurang layak. Handphone disita. Pada hari ibadah saya tidak diizinkan ke gereja dan malah disuruh mengerjakan tugas domestik oleh pemilik PT,” demikian cerita salah satu CPMI.
CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah. 20 orang diantaranya berasal dari Lampung, 4 orang dari Jawa Barat, 9 orang dari Palu, dan masing-masing 1 orang dari Medan, Banten dan Jatim.
Kasubid Pengamanan BNP2TKI, Kombes Pol Martireni Narmadiana mengatakn saat ini pihaknya sedang menyelidiki Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan pemilik perusahaan.
Lebih jauh lagi, pihaknya mempertanyakan mengapa dari CPMI, 20 diantaranya illegal, dlm artian tidak memiliki ID CPMI, apalagi diantara mereka telah melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor.
Padahal, untuk melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan kepemilikan paspor harus memiliki ID CPMI dari Kemnaker. Pemeriksaan terhadap Surat Izin Perekrutan (SIP) dan Surat Perintah Rekrut (SPR) dari perusahaan pun sedang diselidiki.
BNP2TKI akan melakukan penyidikan dan memberi tindakan kepada sponsor di masing-masing daerah yang sudah melakukan pemalsuan dokumen calon pekerja migran dan akan melakukan proses penegakan hukum.
Pihak terkait seperti Kemen PPPA, BNP2TKI, Bareskrim, Kemnaker, dan Kemensos selalu peduli dengan korban pekerja migran. Semua demi menyelamatkan dan memberi jalan keluar agar CPMI mendapatkan keterampilan pekerjaan yang lebih baik. Bukan mau menghambat warga negara mendapatkan pekerjaan. (Ol)