Korea Selatan salah satu negara di Asia yang memiliki sistem jaminan sosial melalui National Pension Service (NPS) sebagai lembaga penyelenggara program pensiun bagi seluruh tenaga kerja di Korea, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI).
Chief of Change Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Sulintang menjelaskan, pembayaran dana pensiun ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah Korsel kepada para TKI. Dana Pensiun TKI Purna Korea menjadi unpaid benefits di NPS dan akan dibayarkan secara lumpsum yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan krjogja.com Regulasi yang berlaku di Korsel, dana pensiun yang tidak dicairkan dalam kurun waktu lima tahun sejak pulang kembali ke Indonesia akan dialihkan menjadi dana bantuan sosial negara tersebut. Karena kalau tidak diambil hak TKI atas dana pensiun mereka dinyatakan gugur. Padahal informasi dari NPS Korea, hingga saat ini dana pensiun TKI Indonesia yang belum di klaim masih cukup tinggi.
Karena itu, BPJS berinisiatif pembayaran dana pensiun ini segera ditindaklanjuti, karena berkaitan dengan hak-hak TKI yang sudah pulang ke Indonesia. BPJS berusaha mengakomodir seluruh persyaratan yang diberikan oleh NPS untuk pencairan dana pensiun ini.
Bagi TKI yang sudah meninggal, ahli waris mereka juga tetap bisa mendapatkan manfaat pensiun lumpsum dari NPS Korsel selama masih dalam batas waktu lima tahun sejak kembali ke Indonesia.
Pelaksanaan pencairan dana pensiun lumpsum telah dilakukan di Indramayu Jawa Barat. Pada 22-24 Agustus mendatang, akan dilaksanakan kembali kegiatan serupa untuk TKI purna Korsel di Cirebon dan 25 Agustus 2017 di Majalengka.
Ahmad berharap kerjasama dengan NPS Korea ini menghasilkan hal positif bagi kedua belah pihak, khususnya bagi TKI purna Korsel yang menerima hak dana pensiun. (Ol)