Foto: keterangan pers tersangka pilot berinisial MS (baju biru), di Mapolresta Kupang Kota, sumber kompas.com
Apararat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu-sabu, Senin (4/12/2017) malam. Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.
Mendapat info itu, kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel. Kasat Narkotika melakukan koordinasi dengan manajemen hotel dan sekuriti lalu bersama menangkap sang pilot yang sedang menggunakan narkoba dan minuman keras.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam dan satu botol minuman keras.
Sisa sabu diamankan oleh polisi seberat 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar. Tes urin MS hasilnya positif menggunakan narkoba.
MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang dan ditahan serta diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang pegawai hotel sebagai saksi.
MS dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ol)