Mohamad Hadi, TKI yang sakit berbaju putih. Foto diambil dari BNP2TKI.
Senin siang hari kemarin (10/04), sekitar pukul 11.30 WITA di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Parepare telah memfasilitasi pemulangan WNI Sakit atas nama Mohamad Hadi (49) asal Kab. Bone, Sulawesi Selatan.
Hadi telah berada di Sabah secara illegal (tanpa paspor) dan sejak 2005 hidup menggelandang dalam keadaan sakit di kawasan Bukit Garam, Kinabatangan, Sabah, dikarenakan tidak memiliki keluarga ataupun kerabat dekat di negeri Sabah.
Pada tanggal 6 Maret 2017, Hadi dikirim ke Hospital Kinabatangan oleh Kepolosian Kinabatangan dan dinyatakan mengidap penyakit Leprosi (kusta). Atas diagnosa tersebut, Hadi dikirim ke Unit Palliative Hospital Duchess of Kent, Sandakan untuk perawatan yang lebih intensif dan statusnya ditetapkan sebagai tahanan Imigrasi Sandakan.
Pihak Hospital Duchess of Kent menyatakan bahwa kondisi penyakitnya telah dapat dikendalikan dan layak dipulangkan. Atas permohonan Jabatan Imigresen Sandakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah menerbitkan dokumen perjalanan untuk proses deportasi Hadi, yang melalui rute Pelabuhan Tawau-Nunukan dan Nunukan-Parepare.
Kepulangan Hadi didampingi Jusman, keluarganya dan turut difasilitasi oleh staf BP3TKI Nunukan, Nur Bintang dan Yuda, saat transit di Pelabuhan Nunukan, dan oleh staf P4TKI Parepare, Sudirman Arsyad setiba di Pelabuhan Parepare. (ol)