PEMERINTAH BANYUWANGI SIAPKAN RAPERDA TKI UNTUK LINDUNGI WARGANYA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, sangat berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus penanganan masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) segera disahkan. Sebab Raperda yang sudah masuk Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) ini, nantinya akan membantu dan menangani persoalan TKI asal Bumi Blambangan, Banyuwangi.
Perda tersebut akan mengurusi mulai saat proses pendaftaran, pemberangkatan hingga saat penempatan di negara tujuan. Untuk menjawab semua itu, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan semua infrastruktur terkait pelaksanaan Perda Perlindungan TKI. “Banyuwangi telah siap untuk melaksanakan semua proses administratif tersebut,” kata Anas.
Raperda Penanganan TKI ini akan mengatur semua proses terkait pemberangkatan TKI yang harus dilakukan di Banyuwangi. “Nantinya, di Perda tersebut mengatur semua proses pemberangkatan TKI asal Banyuwangi. Semua proses, mulai dari proses check up kesehatan, perizinan, hingga pembuatan paspor, semua harus dilakukan di Banyuwangi,” terang Anas pada hari Rabu 27 April 2016, saat diwawancarai Indosuara. Dengan adanya Perda Perlindungan TKI ini, nantinya Pemkab Banyuwangi bisa mengawasi secara langsung semua proses perekrutan yang dilakukan oleh agen-agen TKI.
Syaiful Alam Sudrajad selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Sosnakertrans) Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi IndosuarA mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini tak akan ada lagi yang menipu TKI.