Foto diambil dari Antara News.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan pengusaha tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Demikian dalam pernyataannya pada Jumat (10/6) di Jakarta sebagaimana diberitakan Antara News.
Menurut Timbul Siregar pembayaran THR jauh hari itu penting dilakukan agar pekerja yang tidak dibayar THR-nya bisa melakukan proses hukum terhadap pengusaha. “Peraturan dibayar H-7 sebelum Lebaran terlalu mepet, tidak ada waktu bagi pekerja untuk menggugat,” katanya.
Timbul mengungkapkan banyak perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya dan telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota bahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, namun jarang ditindaklanjuti. Oleh karena itu, ia menyerukan semua pemerintah kabupaten/kota serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran THR tersebut.
Pemberian THR kepada karyawan merupakan perintah Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. THR sudah merupakan bagian dari upah. Sebagai salah satu sanksi, OPSI mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya dalam lima tahun terakhir. OPSI mencatat kebanyakan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan selama ini merupakan perusahaan asing yang berlokasi di Tangerang.
Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah 1 tahun. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya satu bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja. THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung dan THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.
Sejak tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru mengenai pemberian THR yakni wajib diberikan pengusaha kepada seluruh pekerja yang telah bekerja sebulan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. (ol)