Foto diambil dari Health & Medicine slideshare
Polres Bintan melalui Satuan Reskrim menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak resmi dan perdagangan manusia pada Minggu 14/8 di Lagoi, Pulau Bintan. Empat tersangka, yakni Bujang, Sali, Rasyid dan Yusri sebelumnya tertangkap oleh tim patroli TNI AL pada 6 Agustus lalu di Lagoi Bintan.
Kepala Satreskrim Polres Bintan AKP Arya Tesa Brahmana sebagaimana dikuutip dari Batam.Tribunnews.com memaparkan, pada Sabtu (6/8/2016), Bujang, Sali dan Rasyid ke Lagoi melalui Bandar Bintan Telani (BBT).
Di BBT, tindak tanduk mereka menarik kecurigaan aparat. Karena itu, para tersangka kemudian diselidiki. Dari situ, terungkap bahwa para tersangka hendak menyelundupkan calon TKI ke Malaysia.
Namun, kapal yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar di tengah laut dan terpaksa menurunkan para TKI di salah satu pulau tak berpenghuni dekat Lagoi.
“Ketiga tersangka ini mengaku telah menurunkan sementara 12 calon TKI yang hendak mereka selundupkan ke Malaysia di pulau kecil dekat Lagoi,” kata Arya, Minggu (14/8/2016).
Sebenarnya, ada 13 orang yang hendak diangkut ke Malaysia termasuk seorang masih bayi dengan usia 1,8 tahun, anak salah satu calon TKI ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim patroli TNI AL lalu menjemput ke 13 calon TKI tersebut di pulau tempat mereka diturunkan. Kini 13 korban perdagangan manusia tersebut telah diamankan di temat penampungan TKI di Tanjungpinang. (ol)