Petugas kepolisian menjemput TKI yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara beberapa bulan yang lalu. Kini terjadi lagi pendeportasian anak-anak TKI dari Malaysia. Foto diambil dari Antara News.
Sebanyak 23 anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah, Malaysia dideportasi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kamis (21/9/2017), ibu dari seorang anak yang dideportasi pemerintah Malaysia bernama Nurbaya (30) mengatakan, dirinya ditangkap aparat kepolisian Malaysia bersama anaknya sehingga harus mendekam dalam penjara selama empat bulan.
Perempuan yang mengaku baru sembilan bulan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu Negeri Sabah itu memang bekerja tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian (paspor).
Nurbaya ditangkap saat berada di sebuah mobil di wilayah Kunak dan langsung dijebloskan ke dalam penjara sebagai pendatang haram di negeri jiran tersebut.
WNI lainnya sebagaimana diberitakan news.okezone.com bernama Nazilah (27) karena tidak memiliki paspor mengaku dipenjara bersama tiga anaknya yang masih balita di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia selama empat bulan lamanya.
Nazilah yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap aparat kepolisian saat berada di wilayah Kunak menuju Tawau bersama suami dan ketiga anaknya.
Dari 23 anak TKI yang dideportasi tersebut terdiri dari 10 laki-laki dan 13 perempuan. Saat ini, ditampung di rumah susun yang berada di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Entah bagaimana nasib mereka nanti. (Ol)