Foto ilustrasi 18 TKI ilegal akan menyeberang ke Negara Malaysia secara ilegal. Sumber Kompas.com
Rentetan kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada hentinya. Padahal, pemerintah provinsi sudah membuat Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk mencegah terjadinya TKI non prosedural.
Ditengarai keberadaan LTSP terkesan tidak berdaya, sehingga oleh oknum atau calo, masyarakat atau CTKI kerap kali dijadikan korban perdagangan manusia.
Kepala Bidang Perlindungan BP3TKI Mataram, Noerman Adhiguna menjelaskan, hingga Agustus 2017 tercatat sedikitnya 137 kasus TKI non prosedural ditangani BP3TKI. Jumlah itu merupakan kasus TKI baik yang berhasil digagalkan maupun yang tercatat dan bermasalah di negara tujuan.
Dalam kurun waktu yang sama jumlah total kasus TKI bermasalah yang ditangani BP3TKI Mataram tahun ini mencapai 369 kasus.
Kasus non prosedural merupakan kasus tertinggi 137 kasus, disusul dengan kasus klaim asuransi 64 kasus, PHK sepihak di tempat kerja sebanyak 56 kasus, dan kasus gaji tidak sesuai kontrak 20 kasus.
Sementara dari data penyebarannya tercatat, 171 kasus dengan negara tujuan Malaysia, 124 kasus Arab Saudi, 24 kasus Uni Emirat Arab, 9 kasus Qatar, dan 14 kasus Brunei Darusallam.
Data kasus tahun 2016 sebanyak 573 kasus. Yang bisa tertangani atau selesai sebanyak 352 kasus, masih proses hingga 2017 sebanyak 221 kasus. Kemudian yang meninggal dunia karena sakit sebanyak 28 kasus dan meninggal dunia akibat kasus sendiri sebanyak 36 orang. Kemungkinan untuk tahun 2017 bisa meningkat karena data tersebut itu baru sampai bulan Agustus.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, H Wildan mengaku selalu mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak menggunakan jalur cepat atau non prosedur. Terlebih ada UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang sebelumnya diatur oleh UU Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Disnaker bersama instansi lain terus sosialisasi. Bahkan, mempersilahkan, masyarakat berangkat karena hak mereka mendapat pekerjaan yang layak, namun jangan melalui jalur pintas yang beresiko tinggi. (Ol)