Foto: Dasih, Rian dan jajaran BNP2TKI sumber BNP2TKI.
Direktorat Pelayanan Pengaduan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DPP-BNP2TKI) menerima pemerhati buruh migran, Rian asal Karawang, Jawa Barat di Ruangan Pelayanan Pengaduan, BNP2TKI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Rian membawa seorang TKI wanita, Dasih Binti Kata Karsulin asal Desa Kebang Jaya, Karawang, Jawa Barat yang telah kembali pulang ke tanah air setelah bekerja selama 14 tahun di Arab Saudi. Selama bekerja tidak pernah pulang, namun tetap melakukan kontak via telepon dengan keluarga. Dalam 14 tahun di luar negeri, sempat hilang kabar selama 2 tahun.
Rian menuturkan upayanya dalam membantu menghubungi pihak KBRI dan KJRI yang ada di Arab Saudi agar Dasih bisa pulang. Usaha Rian tidak sia-sia, pihak KJRI pun membantu proses pemulangannya.
Dasih berhasil pulang dengan alasan cuti 3 bulan. KJRI membantu proses pemulangannya karena semua dokumen sudah tidak berlaku.
Dasih berangkat ke Arab Saudi bekerja sebagai asisten rumah tangga secara resmi melalui PPTKIS PT. Duta Ampel. Habis waktu, semua dokumen yang digunakan Dasih memasuki masa tenggang. Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang, paspor masa berlaku selesai 2007. Dengan demikian, sejak 2007 sampai 2017 Dasih jadi salah satu TKI illegal.
Dasih mengaku majikannya sangat baik karena itu tidak ingin pulang. Mau tetap bekerja. Berkat bantuan seluruh pihak proses kepulangan Dasih dari Arab Saudi ke Indonesia berjalan dengan lancar.
Suami Dasih bekerja sebagai peternak bebek dalam skala kecil. Selama di Arab Saudi, Dasih tiap bulan mengirimkan gajinya untuk membantu menyekolahkan kedua anaknya hingga kini masuk SMP dan SMA serta membantu usaha sang suami, hingga kini usaha ternak bebek berkembang lebih dari 300 ekor.
Meski tidak pulang selama 14 tahun, namun Dasih tetap bertanggung jawab terhadap keluarganya. Begitu juga kesetiaan suami Dasih. Kini Dasih telah bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarga besarnya.
BNP2TKI menghimbau kepada TKI yang ada di luar negeri harus selalu memperhatikan kelengkapan dokumen, perpanjangan masa aktif dokumen dan aturan lainnya, agar ketika kembali ke tanah air tidak mengalami kesulitan. (Ol)