Mantan staf PT Malindo Mitra Perkasa berinisial AL nekat merekrut tenaga kerja wanita untuk dikirim ke luar daerah meski perusahaan tempat ia bekerja sudah ditutup.
Penyidik Polres TTU sudah menetapkan AL sebagai tersangka human trafficking. AL membantu memberangkatkan dua calon tenaga kerja wanita menuju Kupang, pada tanggal 19 Agustus 2017. Namun baru sampai di persimpangan Rutan Kefamenanu, polisi langsung membekuknya. Kini AL mendekam di tahanan Polres TTU.
Demikian konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya, S.IK seperti dikutip Pos Kupang Sabtu (26/8/2017).
Menurut Nyoman, saat diinterogasi tersangka mengaku bekerja di PT Malindo Mitra Perkasa namun setelah dicek, perusahan yang beralamat di Maulafa itu sudah ditutup. Tersangka memiliki surat tugas dari perusahan tersebut namun sudah habis masa berlaku. Dua tenaga kerja yang sempat dibawa tersangka pun tidak berdokumen lengkap. (Ol)