Foto ilustrasi diambil dari LBH Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) telah mengembangkan Standart Operasional Prosedur (SOP) rujukan kasus buruh migran.
Sampai saat ini, proses yang sudah dilakukan antara lain diskusi dengan anggota JBM yang lain, kemudian pada 1-3 Maret 2017, diselenggarakan FGD perumusan SOP dengan jaringan buruh migran di Jakarta, Yogyakarta, dan Jember.
Dalam FGD itu telah disepakati hal-hal penting yang seharusnya dimuat dalam SOP dan juga lampiran dokumen untuk mendukung pendokumentasian kasus-kasus buruh migran secara sistematis.
Ke depannya, dengan adanya pendokumentasian yang sistemasis, jaringan buruh migran dan organisasi penggiat isu buruh migran dapat memanfaatkan hasil pendataan untuk kepentingan advokasi yang lebih luas, baik melalui litigasi strategis maupun advokasi perubahan kebijakan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Eny Rofi’atul mengatakan, terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengundang jaringan-jaringan buruh migran, baik di Jakarta maupun di daerah (Jawa Tengah dan Jawa Timur), untuk memberikan masukan dan saran agar SOP ini dapat dipergunakan bersama dalam penanganan kasus-kasus buruh migran di Indonesia.
Menurutnya, ada tiga tujuan diseminasi SOP. Pertama, membangun mekanisme rujukan kasus yang dapat diakses oleh jaringan-jaringan pegiat isu buruh migran di Indonesia dan di luar negeri.
Kedua, memudahkan akses keadilan bagi buruh migran untuk menempuh jalur-jalur litigasi sebagai pilihan advokasi dan ketiga memperkuat jaringan buruh migran dalam mendokumentasikan kasus-kasus buruh migran melalui SOP yang telah distandardisasi.
“Kami juga akan mendorong organisasi-organisasi lain yang tidak tergabung dalam Jaringan Buruh Migran agar menjadikan SOP ini sebagai acuan bersama dalam melakukan rujukan kasus buruh migran,” ujar Eny kepada IndosuarA, Senin (17/4/2017).
Eny menambahkan, pertemuan dengan JBM akan dilakukan di Jakarta, 20 – 22 April.
Di pertemuan ini, menurut rencana ada diskusi dengan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Muhammad Iqbal, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Soes Hendarno dan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. (yw)