Rabu 8 Maret 2017, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Jarak Indonesia dan ILO Promote Sulsel, melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Kota Makassar untuk merumuskan rencana aksi dalam upaya penghapusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Anak.
Lembaga Perlindunga Anak (LPA) Sulsel prihatin karena masih banyaknya anak bekerja pada sektor non formal, salah satunya sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA). Apalagi, keberadaan PRTA ini tidak terdeteksi kepada publik karena tidak terdata secara resmi.
Sekretaris Kota makassar Ibrahim Saleh sebagaimana rilis yang diterima Indosuara menegaskan bahwa isu perlindungan anak harus menjadi perhatian semua pihak, karena anaklah yang akan menjadi pelanjut kehidupan di masa datang. Untuk itu, perhatian terhadap anak harus diberikan bahkan sejak di dalam kandungan sampai mereka dewasa.
Terkait dengan problem PRT Anak, Ibrahim menyatakan bahwa secara ideal anak-anak usia di bawah 18 tahun memang sebaiknya tidak dipekerjakan sebagai PRT, karena pekerjaan rumah tangga dikategorikan sebagai salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Lagi pula pemerintah kota Makassar saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak, dimana penghapusan PRT Anak menjadi salah satu indikator yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Negara (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten dan Kota Layak Anak.
Karenanya, langkah terbaik diambil dengan melibatkan komunitas untuk mendapatkan data PRTA dan kampanye penghapusan PRTA. Komunitas atau kelompok masyarakat merupakan orang terdekat, mulai dari kelompok pengajian, Ketua RT dan beberapa komunitas lainnya. Untuk mendapatkan data PRTA memang harus benar-benar melakukan pendekatan. Di Kota Makassar, LPA sulsel bersama Jarak melakukan pemantauan di empat wilayah. Yakni di Antang, Bukit Baruga, Daya, dan Panakukang. Pemantaun di empat wilayah ini akan menjadi pilot ke depannya dalam penghapusan PRTA di Kota Makassar.
Untuk itu dihimbau agar semua SKPD terkait untuk melakukan aksi nyata demi mewujudkan Makassar sebagai kota layak anak. Minimal untuk tahap awal, harus ditemukan jumlah pasti PRT Anak di Kota Makassar dan dimana serta apa yang mereka kerjakan sebagai PRT. Secara kongkrit aksi ini akan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan aan Perlindungan Anak, sebagai Koordinator Lapangan.
Di akhir sambutannya Sekretaris Kota Makassar atas nama Pemerintah Kota Makassar, juga mengucapkan terimakasih atas kontribusi Jarak Indonesia, LPA Sulsel dan ILO dalam mendukung terwujudnya Makassar sebagai Kota Layak Anak melalui program penghapusan PRT Anak. (ol)