Foto diambil dari BNP2TKI.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura bersama Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) Surabaya memfasilitasi penyerahan klaim asuransi kematian dua TKI Singapura: Ruli Widyawati asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan Masrupi asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat siang (03/03/2017) di Kantor LP3TKI, Jalan Jemursari 99 Surabaya.
Klaim asuransi kematian kedua TKI tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris masing-masing oleh Yulinur Rudy Purnadi, Sekretris Ketiga Fungsi PWNI dan BHI KBRI Singapura. Turut hadir menjadi saksinya adalah, Makrub, Kepala Urusan Tata Usaha LP3TKI Surabaya, serta Donny Eydo, koordinator Perlindungan dan Pemberdayaan, dan Ahmad Jaini dari PPTKIS PT Gunawan Sukses Abadi.
Pencairan klaim asuransi kematian Ruli Widyawati dan Masrupi dicover melalui lembaga asuransi tenaga kerja di Singapura. Kedua TKI tersebut meninggal dunia di Singapura karena kecelakaan kerja.
Ruli Widyawati adalah TKI asal Desa Klodran RT 006/RW 001 Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia menjadi TKI Penata Laksana Rumah Tangga di Singapura, dan sudah meninggalkan keluarganya selama empat tahun tanpa memberikan nafkah. Pada hari Minggu (01 Februari 2015) Ruli Widyawati meninggal dunia di Singapura.
Yulinur Rudy Purnadi menyerahkan klaim asuransi kematian TKI Ruli Widyawati kepada Suwardi, ayah almarhumah, dalam bentuk Bank Draft No. 629427 yang dikeluarkan oleh OCBC Bank Singapura sejumlah SGD 40.000 atau setara Rp 376,92 Juta.
Sedangkan Masrupi adalah TKI asal Dusun Bengkosobung RT 002/RW 004 Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura (Pulau Bawean) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia bekerja sebagai TKI Pelaut dan meninggal karena kecekaan kerja di Singapura.
Pada Jumat siang itu klaim asuransi kematian Masrupi diserahkan oleh Yulinur Rudy Purnadi kepada Nalarati, isteri almarhum Masrupi, berupa bentuk Bank Draft No. D8S0016OD6011117 yang dikeluarkan oleh DBS Singapura sejumlah SGD 48.000 atau setara Rp 452,30 juta. Perlu diketahui pencairan klaim asuransi kematian Masrupi ini dilakukan dua kali pada dua ahli waris, yakni kedua orangtua almarhum Masrupi dan isteri almarhum Masrupi dengan besaran masing-masing sama SGD 48.000.
Kepala TU LP3TKI Surabaya Ma’rub berpesan kepada dua ahli waris setelah diterimanya klaim asuransi kematian ini agar digunakan yang bermanfaat utamanya bagi amal jariyah almarhumah Ruli Widyawati dan almarhum Masrupi. (ol)