Foto diambil dari Liputan 6.com
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang di Malaysia, memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada keenam nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Senin (20/6/2016) lalu.
Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Penang, Neni Kurniawati mengatakan, pendampingan hukum dan kekonsuleran, dalam rangka memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi sepanjang proses hukum.
Neni menambahkan, dari keterangan APMM, penangkapan 6 orang nelayan Indonesia, dilakukan pada 17.00 waktu setempat di perairan Malaysia, sekitar 48 mil laut Barat Daya Pulau Kendi.
Setelah memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut, Tim Perlindungan WNI KJRI Penang meminta akses kekonsuleran untuk menemui mereka di Kantor Polisi Bayan Baru.
“Kami telah menemui keenam nelayan. Mereka berusia antara 22-26 tahun dan berasal dari Pangkalan Berandan, Sumatera Utara. Menurut pengakuan keenam nelayan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa mereka sudah memasuki wilayah perairan Malaysia”, ujar Neni dalam siaran persnya yang diterima IndosuarA, Kamis (23/6/2016).
Direncanakan keenam nelayan tersebut akan disidangkan dalam 2 minggu kedepan. Mereka akan dituntut dengan tuduhan illegal fishing sesuai Section 15(1)(a) UU Perikanan Tahun 1987 Malaysia.
Keenam nelayan yang ditangkap itu berasak dari Sumatera Utara. Mereka ditangkap karena dianggap bersalah dengan menangkap ikan di wilayah perairan Malaysia. (yw)