Foto diambil dari Change.org.
Rita Krisdianti buruh migran asal Ponorogo, Jawa Timur divonis mati oleh pengadilan Malaysia karena kedapatan membawa shabu-shabu seberat 4 kg di dalam kopernya saat ia transit di Malaysia setelah mendarat dari New Delhi, India pada 10 Juli 2013 lalu.
Pada tanggal 30 Mei 2016 karena dugaan menyelundupkan sabu-sabu, ia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, beberapa saat setelah mendarat dari India. Awal kisahnya, seperti yang dilansir dari Change.org, mengisahkan bahwa Rita ialah seorang TKI Hong Kong yang bekerja pada bulan Januari 2013. Belum genap 3 bulan bekerja, ia di-PHK sepihak oleh majikannya dan dikembalikan pada agensi.
Kemudian agensinya mengirim Rita ke Makau untuk menunggu job baru dan visa kerja. Dalam masa penantiannya yang tak jelas, Rita memutuskan untuk pulang ke Ponorogo pada bulan Juli 2013. Saat dalam masa tunggu tersebut Rita berkenalan dengan satu teman kosnya yang berinisial ES dan RT. Rita diberi tawaran pekerjaan untuk berjualan baju di kampung halamannya. Ia pun ditawari untuk mengambil baju-baju yang akan dijual tersebut dari New Delhi. Atas arahan temannya, rute perjalanan Rita yang semula dari makau ke Jakarta diubah menjadi Makau-Bangkok-New Delhi-Penang-Jakarta.
Saat transit di Penang Malysia, tanpa sepengetahuan Rita, kopernya telah disita oleh pihak imigrasi dikarenakan terdapat shabu-shabu seberat 4 kg di dalamnya. Rita sendiripun tak tahu-menahu soal shabu-shabu tersebut, bahkan ia tak punya kunci kopernya. Ia hanya dititipi barang oleh temannya.
Seperti yang dilansir dari Detik, Rita digugat hukuman gantung atau hukuman mati oleh pemerintah Malaysia yang diputuskan pada 30 Mei lalu. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengajukan banding setelah itu menunggu kasasi peradilan.
“Setelah diajukan banding masih ada kasasi, kemudian upaya terakhir adalah amnesti dari pemerintah Malaysia,” ujar Lalu. Banyak beredar isu mengenai status Rita yang ilegal saat masuk menjadi buruh migran pun sempat mencuat, sehingga proses penanganan dari pemerintah sulit untuk terlacak. Akan tetapi pemerintah yakni Kemenlu menyatakan sikapnya bahwa pemerintah tak mempedulikan soal status Rita, yang pasti Rita perlu dibantu dikarenakan ia adalah WNI.
Sementara itu banyak beredar di media sosial mengenai petisi dukungan untuk Rita agar dibebaskan karena Rita hanya korban dari perdagangan manusia. Petisi tersebut mendesak Presiden Jokowi, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja untuk membantu membebaskan Rita dari hukuman gantung. Adapun petisi untuk membela Rita bisa diisi di sini