Foto diambil dari BNP2TKI.
Banyak manfaat positif bila menjadi TKI prosedural, bahkan manfaat itu sudah diterima sebelum keberangkatan ke negara penempatan. Ari Sopyan Sauri, calon TKI Manufaktur asal Cianjur, Jawa Barat untuk Korea Selatan, contohnya.
Ari sebagai peserta pendidikan permulaan gelombang 09-2017 asal Cianjur itu tiba-tiba jatuh sakit ketika sedang mengikuti pendidikan di BP3TKI, Ciracas, Jakarta-Timur. Menurut pemeriksaan dokter, Ari menderita kekurangan kalium hingga dirujuk untuk dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta.
Rumah sakit yang terletak di Jakarta Utara itu telah mempunyai perjanjian dengan BNP2TKI, terkait dengan pemeriksaan kesehatan bagi para calon TKI G to G yang akan ditempatkan di Korea Selatan. Manajemen rumah sakit kemudian menjemput Ari, serta merawatnya selama empat hari dengan tanpa biaya alias gratis. Sebagaimana disampaikan Dyah Rejekiningrum, Kasubdit Pelaksanaan Penempatan BNP2TKI.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan, menjadi TKI sesuai prosedur berarti mengikuti semua tahapan sampai terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota dan tercatat di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTLN) yang berada di bawah Kedeputian Penempatan BNP2TKI. Keuntungan jika tercatat di SISKOKLN salah satunya adalah jika yang bersangkutan mengalami suatu masalah maka mudah dilacak dokumentasi dan keberadaannya. BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri akan saling berkoordinasi untuk mengatasi permasalahan yang bersangkutan.
Berkat menjadi TKI sesuai prosedur, yang bersangkutan memperoleh pelatihan bahasa maupun kompetensi yang sesuai dengan negara tujuan dan pekerjaan yang akan ditekuni. TKI akan bekerja berdasarkan suatu perjanjian hukum hingga terjamin hak serta kewajibannya, jelas penggunanya, begitupun dengan akomodasi dan besaran gaji atau tunjangan.
Nusron Wahid menambahkan, dengan menjadi TKI prosedural maka yang bersangkutan dapat memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9% setahun. Gaji dapat dikirimkan ke keluarganya melalui sistem perbankan. TKI dan keluarganya kelak akan memperoleh pendampingan bila ingin berbisnis.
Sebaliknya jika menjadi TKI illegal atau non prosedural, maka akan memperoleh kesulitan sejak berangkat ke luar negeri, berada di negara penempatan serta jika pulang ke Tanah Air. (ol).