Foto diambil dari BNP2TKI.
Sepertinya TKI memiliki rekening bank atas nama sendiri menjadi keharusan kalau tidak akan berdampak seperti sebagian nasib TKI yang kena PHK (Putus Hubungan Kerja) PT. Maxim Birdnest Malaysia yang terkendala.
Perwakilan Asuransi Mitra TKI, Andi Bustam menjelaskan kendala yang terjadi pencairan proses klaim asuransi adalah ada beberapa TKI yang nomor rekeningnya bukan atas nama sendiri. TKI tersebut segera akan di-list sehingga TKI dapat mempersiapkan nomor rekeningnya agar proses klaim dapat berjalan lancar.
Menindaklanjuti pertemuan antara Kepala BNP2TKI dengan Migrant Care terkait penyelesaian hak-hak korban PHK sepihak yang bekerja di Perusahaan Maxim Birdnest, Malaysia, BNP2TKI bersama Asuransi Mitra TKI melakukan penyelesaian klaim asuransi bagi 149 TKI yang ditempatkan oleh PT Sofia Sukses Sejati, dari total 153 TKI yang terkena PHK massal dari perusahaan tersebut.
Untuk tahap pertama, telah diserahkan kepada 20 TKI ke masing-masing nomor rekening TKI melalui sistem transfer pada Rabu (21/06/2017). Berdasarkan Permenaker nomor 07 tahun 2010, untuk resiko PHK maka TKI mendapatkan asuransi sebesar Rp 7.500.000,- (dipotong biaya administrasi antar bank).
“Klaim asuransi untuk 129 TKI sisanya, saat ini masih dalam proses dan akan diserahkan setelah lebaran Idul Fitri,” ujar Moh Ayub Anggadinata, perwakilan dari Asuransi Mitra TKI pada Rabu (21/06/2017) di kantor BNP2TKI, Jakarta.
Penyerahan klaim asuransi ini diberikan oleh Asuransi Mitra TKI kepada BNP2TKI disaksikan oleh Deputi Perlindungan, Teguh Hendro Cahyono dan perwakilan Migrant Care, Siti Badriyah.
Teguh Hendro Cahyono mengharapkan proses klaim asuransi tahap kedua untuk 129 TKI dapat berjalan lancar, apabila ada kendala harap diberitahukan kepada BNP2TKI. (ol)