Foto diambil dari BNP2TKI.
Kabar itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf pada acara Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural di GOR Cilandak Desa Cipeujeuh, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, 2/9/2016 lalu.
Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural dihadiri lebih dari 100 orang peserta yang terdiri dari TKI Purna, Keluarga TKI, masyarakat umum, tokoh masyarakat dan petugas daerah setempat serta Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro dan Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI Dwi Anto.
Terkait moratorium TKI, seperti dikutip dari website BNP2TKI, Dede Yusuf mengatakan DPR dan Pemerintah sering diminta Pemerintah Arab Saudi untuk membuka kembali penempatan TKI informal ke Timur Tengah. Tetapi Pemerintah belum berencana untuk membuka penempatan TKI informal ke Timur Tengah sebelum ada jaminan perlindungan yang baik untuk TKI.
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro mengatakan berangkat keluar negeri harus sesuai prosedur. Artinya data orang yang berangkat harus sesuai aslinya. Saat penempatan TKI ke Timur Tengah sedang ditutup jika ingin berangkat ke luar negeri, bisa pilih negara lain seperti kawasan Asia Pasifik. Namun lebih baik ikut serta memajukan negara sendiri. Akan lebih baik jika memajukan usaha sendiri atau potensi lain seperti peternakan, pertanian, dan kerajinan tangan.
Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan BNP2TKI Dwi Anto menyatakan kesempatan kerja di Indonesia terbatas karena pertumbuhan angkatan kerja tidak seimbang dengan pertumbuhan industri. Sehingga banyak angkatan kerja tidak terserap dalam pasar kerja di dalam negeri. Oleh karena itu pemerintah membuka kesempatan kerja ke luar negeri. Namun, jika ingin bekerja ke luar negeri berangkatlah sesuai dengan prosedur. Paspor adalah identitas WNI di luar negeri. Jangan sampai dipalsukan data-datanya karena itu berlaku seumur hidup. Walaupun berlakunya lima tahun, tapi ketika diperpanjang, maka akan menggunakan data sebelumnya.
Dede Yusuf menyatakan ke depan pemerintah akan kerja sama dengan bank untuk menyiapkan tabungan khusus TKI. Tabungan yag digunakan untuk menampung mengirim uang dari luar negeri dan juga untuk tabungan usaha TKI. Ketua Komisi IX DPR ini juga menjelaskan, jika TKI transfer dari luar negeri ke Indonesia bisa melalui bank, sehingga tidak semuanya bisa diambil oleh pihak lain. Sebanyak 30% dari uang yang ditransfer akan disimpan bank untuk tabungan usaha. (ol)