Foto diambil dari Merdeka.
Seperti yang dilansir dari Merdeka, tabir pembunuhan Mirna akibat kopi yang dicampur racun sianida pada 6 Januari 2016 lalu pun terkuak. Awalnya Jessica, teman yang merencanakan pembunuhan tersebut mengelak dituduh sebagai pembunuh.
Akhirnya pada hari ini, Rabu (15/6) pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Jessica dan Mirna adalah teman satu sekolah di Kampus Billy Blue College Of Design, di Sydney, Australia. Sejak tahun 2015 lalu, Jessica mempunyai permasalahan dengan pacarnya yang kasar dan pemakai narkoba. Mirna pun menasehati Jessica agar putus dengan pacarnya. Jessica pun sempat marah. Ia sakit hari dengan ucapan Mirna yang menyatakan bahwa ia harus putus dengan orang yang tidak baik dan tidak punya modal. Ia pun memutuskan untuk tak menghubungi Mirna lagi. Komunikasi antar mereka pun putus. Namun tak lama setelah itu, Jessica akhirnya putus dengan sang pacar. Setelah putus, kondisinya pun makin parah, Jessica kerap kali bermasalah dengan kepolisian Australia.
Ia pun semakin marah dan menyalahkan Mirna akan keadaannya. Akhirnya Jessica berencana untuk menghabisi nyawa Mirna. Ia pun memulai kembali berhubungan dengan Mirna lewat WA. Jessica pun berencana untuk bertemu dengan Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, dan terjadilah pembunuhan tersebut pada 6 Januari 2016 lalu.