Foto diambil dari BNP2TKI.
Gelombang deportasi kembali gencar dilakukan oleh Pemerintah Malaysia, satu bulan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebanyak 469 TKIB dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong Sanggau Kalimantan Barat. 469 TKI-Bermasalah (TKI-B) ini dipulangkan melalui beberapa gelombang di Bulan Mei 2017.
Gelombang terbanyak tercatat pada tanggal 15 Mei 2017, ketika itu sebanyak 122 TKI-B dideportasi setelah mereka menjalani hukuman penjara di Depo Imigrasi Semuja. Mereka dipenjara karena terbukti bersalah dengan bekerja tanpa visa kerja dan tidak ada paspor. Selain itu pula dalam deportasi tanggal 24 Mei 2017 terdapat 9 CTKI Nonprosedural yang akan berangkat ke Timur Tengah. Mereka dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi Malaysia.
Koordinator P4TKI Entikong, Roni Firman Ramdani menjelaskan adanya modus baru pengiriman CTKI ke Timteng yang diberangkatkan lewat Entikong. Lala (30) salah satu CTKI mengatakan dirinya beserta kawan-kawannya memang disuruh berangkat ke Timur Tengah melalui Kuching, Malaysia. Namun keberangkatan mereka berhasil dicegah oleh Petugas Imigrasi Malaysia ketika akan melanjutkan penerbangan ke Timur Tengah.
Bulan Mei tercatat 503 TKI-B yang dipulangkan ke daerah asal melalui Entikong. Adapun rinciannya sebanyak 469 TKI-B hasil deportasi Pemerintah Malaysia, KJRI Kuching memulangkan 15 TKI, pencegahan 9 orang CTKI Nonprosedural oleh P4TKI Entikong, dan 10 orang meninggal dunia di Malaysia.
Bulan Mei ini merupakan rekor terbanyak pemulangan TKI-B yakni hingga 503 orang. Sementara itu jika ditotal dari awal tahun 2017 hingga Mei ini sudah 1.253 orang, yang terdiri dari 758 orang berasal dari Kalimantan Barat dan 495 orang berasal dari luar Kalimantan Barat.
Untuk mengatasi ini, BNP2TKI bekerjasama dengan KPK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah mumbuka Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang akan berlokasi di Entikong. Ditargetkan LTSP setelah lebaran sudah dapat beroperasi. (ol)