Foto diambil dari Tribunnews.
Jawa Timur ditargetkan bebas pasung pada 2017. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkam dua strategi, yaitu melakukan administrasi terpadu manajemen (ATM) pasung, dan prioritas penanganan penderita pasung per-wilayah atas dasar jumlah penderita.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto mengatakan, strategi ATM pasung direalisasikan dalam bentuk verifikasi dan validasi data, pendekatan keluarga, dan pembebasan pasien pasung melalui kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Langkah berikutnya melakukan rehabilitasi sosial, resosialisasi atau pengembalian kepada keluarga, serta pendampingan sosial,” kata Benny, Jumat (24/2/2017).
Sementara itu, penanganan penderita pasung per wilayah atas dasar jumlah penderita, dilakukan dengan memprioritaskan daerah atau wilayah yang memiliki kasus pasung paling sedikit.
“Terhadap daerah atau wilayah tersebut, dimasukkan pada program tahap pertama, yakni daerah dengan jumlah penderita pasung di bawah 10 orang,” kata Benny.
Data Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyebutkan, pada tahap ini ada sepuluh Kabupaten/ Kota antara lain, Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri, dan Kabupaten Bondowoso.
Penanganan wilayah dengan jumlah penderita pasung antara 10-15 penderita, masuk dalam penanganan tahap kedua, yakni Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan penanganan tahap ketiga, diperuntukkan bagi daerah dengan jumlah penderita pasung antara 16-20 orang, yaitu Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jombang.
Penanganan tahap keempat dilakukan untuk daerah dengan penderita gangguan jiwa yang dipasung dengan jumlah antara 21-30 orang, yaitu Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, tahap kelima penanganan pasung dilaksanakan di daerah dengan penderita melebihi 30 orang, antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Sumenep.
Dengan dua strategi penanganan itu, saat ini terdapat lima Kabupaten/Kota yang terbebas dari pasung atau zero pasung, yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu.
Dengan dua strategi tersebut, sejak pencanangan bebas pasung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 20 Juni 2014, di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, total yang telah dibebaskan dari pasung sebanyak 940 orang.
Sedangkan saat ini masih tercatat 704 pasien yang terpasung dan 557 orang yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Lawang, UPT milik Dinsos di Pasuruan dan Kediri, serta di rumah melalui rehabilitasi berbasis masyarakat.
Beberapa hambatan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan program bebas pasung, terkait dengan keberatan keluarga untuk melepas penderita pasung agar bisa dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).
“Alasannya macam-macam, misalnya boleh dibawa tapi tidak boleh dikembalikan ke keluarga, malu, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu juga banyak keluarga yang beranggapan bahwa selesai dibebaskan, berarti sudah sembuh. Padahal skizofrenia membutuhkan pengobatan secara rutin, agar tidak dipasung lagi ketika kambuh.
Benny menegaskan, penderita gangguan kejiwaan tidak seharusnya dipasung, tetapi harus dirawat secara medis di rumah sakit jiwa, dengan pendekatan yang humanis sehingga dapat menyembuhkan atau mengurangi penderita dari gangguan jiwanya.
“Diharapkan kesadaran masyarakat dan keluarganya agar membawa penderita gangguan jiwa atau psikotik ke rumah sakit jiwa terdekat guna kesembuhannya,” pungkasnya. (yw)