Foto diambil dari BNP2TKI.
Informasi terkait PPTKIS yang izin operasinya ditangguhkan BNP2TKI ini pasti ditunggu-tunggu. Ya, seperti diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Deputi Bidang Penempatan dalam surat edaran tertanggal 2 Oktober 2016 dengan nomor B.359/PEN-P2P/X/2016 mengumumkan terkait penundaan approval Surat Izin Pengerahan (SIP) bagi PPTKIS yang melakukan overcharging dan penempatan TKI secara unprosedural.
Sebagaimana dikutip dari catatan Migrant Institute, daftar 26 PPTKIS yang menempatkan TKI unprosedural dan overcharging berdasarkan lampiran nomor: B 359 /PEN-P2P/X/2016 adalah sebagai berikut:
1. PT Permai Indonesia
2. PT Alghoniy
3. PT Anton Bintai Permai
4. PT Armina Mitra Karya
5. PT Arni Family
6. PT BIM
7. PT Citra Catur Utama Karya
8. PT Dewi Pengayoman Bangsa
9. PT Graha Putra Malindo
10. PT Gunawan Sukses Abadi
11. PT Iin Era Sejahtera
12. PT Maharani Tri Utama Mandiri
13. PT Maju Putra Dewangga
14. PT Mangga Dua Jakarta
15. PT Mutiara Putra Utama
16. PT Orienta Sari Mahkota
17. PT Putra Bragas Mandiri
18. PT Sado Sakti Jaya
19. PT Sanjaya Thanry Bahtera
20. PT Sarana Insan Mandiri
21. PT Sinar Rahayu Kediri
22. PT Sukses Mandiri Utama
23. PT Suma Jaya Jakarta
24. PT Tata Atlas Masterindo
25. PT Tega
26. PT PT Tritama Bina Karya.
Berdasarkan laporan dan data yang diterima BNP2TKI setelah dicocokkan dengan data SISKOTKLN PPTKIS tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan. Pelanggaran PPTKIS tersebut adalah adanya pelanggaran terkait biaya penempatan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah (overcharging); penempatan TKI secara unprosedural; adanya penahanan dokumen TKI; dan adanya pengancaman terhadap TKI dan keluarganya.
Karenanya Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI menunda SIP 26 PPTKIS sampai PPTKIS tersebut memiliki itikad baik dengan melakukan klarifikasi. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Sri Andayani, S.IP, MM.
Nah, apakah PPTKIS teman-teman bermasalah seperti point di atas? Jika ya, laporkan sekarang juga supaya praktik tidak baik ini bisa segera ditangani.
Bentuk pelayanan pengaduan permasalahan TKI yang ditangani Crisis Center BNP2TKI meliputi pengaduan langsung, yakni keluarga TKI atau masyarakat datang langsung ke kantor BNP2TKI. Pengaduan via surat, email dengan alamat [email protected], SMS 7266 dengan format ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#MASALAH YANG DIADUKAN, telepon (08001000 untuk dalam negeri dan +622129244800 untuk luar negeri), dan lain-lain semisal melalui berita yang terekspos di media cetak, elektronik, dan online. (ol)