Direktorat Jenderal Imigrasi RI menyebut di kurun Januari – Maret, ada 2.328 WNI yang ditunda kepemilikan paspor. Penundaan dilakukan karena yang bersangkutan akan bekerja secara non prosedural di luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi RI, Agung Sampurno mengatakan, penundaan permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) non prosedural tersebut dilakukan di 92 kantor imigrasi di Indonesia.
Kantor imigrasi yang banyak melakukan penundaan permohonan paspor CTKI adalah Imigrasi Batam (223 orang), Imigrasi Jember (157 orang) dan Imigrasi Tanjung Perak (120 orang).
“Kantor Imigrasi tersebut wilayah kerjanya merupakan kantong buruh migran,” ujar Agung, Selasa (11/4/2017).
Keberangkatan CTKI non prosedural tersebut juga ditunda oleh Ditjen Imigrasi di 20 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi bandar udara dan pelabuhan laut internasional.
Terdapat 475 orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian di TPI terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara non prosedural/illegal.
TPI yang banyak melakukan penundaan keberangkatan kepada CTKI non prosedural adalah TPI Udara Juanda Surabaya (124 orang), TPI Laut Batam Kepri (104 orang) dan TPI Udara Soekarno Hatta Jakarta (94 orang).
Agung menjelaskan, upaya pencegahan CTKI non prosedural ini merupakan program prioritas tahun 2017 dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Diharapkan upaya ini dapat menekan potensi buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang jumlah dan modusnya terus berkembang.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal menyambut positif keseriusan imigrasi dalam mencegah TKI non-prosedural.
Mnurutnya, Kemenlu RI akanemberikan dukungan semaksimal mungkin. “Ini sejalan dengan pandangan Kemenlu bahwa untuk mengurangi permasalahan TKI di hilir (baca: luar negeri), perlu pembenahan dan pencegahan di hulu,” terang Iqbal. (yw)