Sepanjang Januari hingga pertenggahan Februari 2017, kantor Imigrasi kelas III A Kediri menolak 31 permohonan pengajuan pembuatan paspor calon buruh migran Indonesia (BMI). Mereka yang ditolak akan bekerja di Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Tito Andrianto mengatakan, penolakan dilakukan karena kelengkapan administrasi yang diajukan pemohon belum memenuhi persyaratan. Diantaranya, belum mengantongi ijin atau rekomendasi dari kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, serta kelengkapan lainnya yang dinilai sangat diperlukan dalam pengurusan paspor.
Penolakan ini sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap buruh migran yang berangkat ke luar negeri secara un prosedural. “Mereka yang mengajukan permohonan ini, berstatus sebagai calon BMI dan BMI yang pernah bekerja di luar negeri,” ujar Tito kepada IndosuarA, Jumat (24/2/2017).
Tito menjelaskan, Kabupaten Kediri yang menjadi salah satu daerah berbasis BMI, masyarakatnya lebih banyak mengurus paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri. Dalam rentang waktu satu bulan tercatat ada sekitar 120 warga kabupaten Kediri yang berangkat ke luar negeri sebagai buruh migran.
Kantor Imigrasi Kelas III A Kediri sendiri melayani masyarakat di Kediri, Jombang dan Nganjuk.
Selain menolak permohonan paspor, kantor Imigrasi Kelas III A Kediri, di 2016 telah mendeportasi 9 warga negara asing (WNA). Sedangkan di awal 2017 ini, sudah ada 8 WNA yang di deportasi. Dua diantaranya berlanjut hingga proses hukum di tingkat Kejaksaan. (yw)