Foto-foto diambil dari Merdeka
Eksekusi hukuman mati untuk 4 orang terpidana kasus Narkoba, pada Jumat (29/7/2016) dini hari dilakukan sekitar pukul 00.50 WIB. Sebenarnya eksekusi hukuman mati pada hari ini dilakukan kepada 14 terpidana mati, namun hanya dilakukan untuk 4 orang saja, sedangkan yang 10 orang lainnya masih tertunda.
Hukuman mati tembak di tempat itu sudah selesai dilaksanakan. Seperti yang dilaporkan Kompas, keempat terpidana yang dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Berbagai media lokal di Indonesia melaporkan bahwa ada beragam kegiatan yang dilakukan menjelang eksekusi mati tersebut. Ada yang mengadakan pengajian, protes, hingga demo. Seperti yang dilaporkan dari Detik, dua warga Nigeria yang dieksekusi mati tersebut sempat protes dan menyatakan bahwa pemerintah mengeksekusi mereka dikarenakan mereka berkulit hitam.
Seperti pemberitaan Merdeka, Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, pada Jumat (29/7) ini mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi hukuman mati gelombang ketiga setelah 10 terpidana tersebut ditangguhkan. Namun ia menegaskan bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku, maka eksekusi mati akan terus dilakukan. Semula terdapat 14 nama dalam eksekusi mati gelombang ketiga ini. Namun dengan berbagai pertimbangan pada Jumat (29/7) dini hari, hanya empat terpidana yang dieksekusi mati.
Berikut empat terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati:
1. Humprey Ejike (40)
2. Freddy Budiman (37)
3. Michael Titus (34)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
Berikut 10 terpidana kasus narkoba yang eksekusi matinya ditunda:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar Ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Eugene Ape.