Foto: ilustrasi TKI dari Papua Nugini. Foto: Wilpret Siagian/detikcom sumber detikNews.com
Tahukah kalau sekarang, pemerintah Indonesia telah menjamin terkait hak cuti para pekerja migran, hingga adanya jaminan sosial sekembalinya ke tanah air?
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di dalamnya mengatur beberapa perlindungan untuk PMI atau yang akrab disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan mengenai kondisi dan syarat kerja bagi PMI. Kondisi dan syarat itu di tetapkan dalam perjanjian kerja.
Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan kondisi dan syarat kerja paling sedikit memuat: besaran dan tata cara pembayaran upah; jam kerja dan waktu istirahat; hak cuti; Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk jaminan sosial bagi PMI sendiri dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan PMI akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Selain itu diatur juga mengenai perlindungan teknis yang diatur paling sedikit meliputi:
- Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
- Peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
- Jaminan Sosial;
- Fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;
- Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;
- Pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia;
- Pembinaan dan pengawasan.
“Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” bunyi pasal 1 ayat 2 PP 59 tahun 2021 sebagaimana dilihat dari JDIH Setneg, Selasa (20/4/2021). (0l)