Foto diambil dari BNP2TKI.
Jika selama ini petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) lelet atau asal-asalan dalam menangani permasalahan TKI, diharap kedepannya tidak lagi. Karena BNP2TKI sudah menggodok pekerja-pekerjanya supaya bisa maksimal dalam melayani dan mengurus masalah TKI.
BNP2TKI terus berupaya dapat meningkatkan kualitas layanan penempatan dan perlindungan bagi TKI. Mewujudkan pelayanan terbaik bagi TKI, sehingga TKI merasakan bahwa proses penempatan TKI secara prosedural itu mudah dan aman melalui pembekalan Employment Service Officer (ESO) yang dilaksanakan di Bekasi, pada tanggal 17 – 20 Mei 2017 lalu.
Direktur Kerjasama Verifikasi Dokumen Penempatan, Haposan Saragih menyatakan bahwa masa depan BNP2TKI ada di tangan ESO, yang memang rata-rata merupakan generasi muda. Oleh karena itu ESO harus dapat memegang teguh integritasnya.
ESO harus menguasai seluk beluk dalam verifikasi dokumen karena hal ini merupakan langkah penting yang menentukan berangkat tidaknya seseorang untuk bekerja ke luar negeri. Dalam memverifikasi juga harus bijak, karena kalau salah dalam menentukan berangkat tidaknya seorang TKI, bisa menjadi tanggung jawab BNP2TKI.
Pembekalan ini merupakan upaya agar semakin banyak petugas ESO yang akan menjalankan tugas verifikasi dokumen secara cepat, tepat dan terukur. Proses dokumen TKI yang membutuhkan waktu hingga 2-3 bulan bisa dipangkas menjadi lebih singkat dengan proses verifikasi dokumen secara cepat tepat dan terukur.
Adapun narasumber yang memberikan bekal pengetahuan ESO yaitu Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Dwi Anto, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Arini Rahyuwati, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Hariyadi Agah, Direktur Mediasi dan Advokasi Wisantoro, Direktur Pengamanan dan Pengawasan Brigjen Nurwindiyanto, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Justi Amaria, dan Kepala Pusat Pusat Penelitian, Pengembangan dan Informasi Muhammad Hidayat.
Selain itu juga turut mengundang, Ketua Satgas Tata Kelola TKI Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Suwanda, yang memberikan pengetahuan terkait aspek gratifikasi yang sering bersentuhan dengan pelayan publik. (ol)